Pemerintah Daerah Jawa Timur Usul UU BUMD Masuk Prolegnas
Pemerintah Daerah Jawa Timur (Jatim) mengusulkan kepada Tim Sosialisasi Prolegnas Baleg DPR Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (UU BUMD) masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jatim Saefullah Yusuf saat pertemuan dengan Tim Sosialisasi Baleg DPR dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Selasa (19/05/2015)
“Kalau ditanya apa yang perlu diundangkan, salah satunya adalah Undang-Undang tentang BUMD. Intinya kita perlu regulasi yang kaitannya dengan BUMD,” kata Saefullah Yusuf.
Ia menyadari dan mengerti bahwa DPR bukannya mudah dalam menghadapi macam-macam aspirasi. “Dari 70 sampai 80% amandeman UUD kita, ada ribuan UU dibawahnya yang masih belum menyesuaikan apalagi peraturan-peraturan dibawahnya. Sementara publik mengharap banyak dari DPR. Kalau baik tidak pernah dipuji, kalau salah paling disalahkan,” ujarnya.
Selanjutnya, Saefullah Yusuf menginformasikan bahwa sering terjadi suatu Undang-Undang sudah ada, Peraturan Pemerintah maupun nya Peraturan Menterinya belum ada, tapi Peraturan Daerahnya (Perda) sudah ada.
“Banyak itu terjadi, termasuk disini. Misalnya Undang-Undang tentang CSR. Dulu UU CSR sudah ada dan PPnya belum keluar tapi Perdanya sudah ada. Demikian juga dengan UU Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin,” terang Guspul demikian sapaan akrabnya.
“Setelah keluar Peraturan Pemerintah (PP) otomatis Perdanya harus disesuaikan karena kadang sesuai kadang tidak. Ini salah satu problem yang kami hadapi. Sama saja dengan Undang-Undangnya sudah ada namun PP-nya belum ada bahkan ada yang puluhan tahun,” tambanya.
Ia menginformasikan, saat ini pemerintah daerah sedang didorong oleh buruh untuk mengeluarkan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja kaitannya dengan Masyarakat Ekonomis Asia (MEA).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Sosialisasi Baleg DPR Totok Daryanto mengucapkan terima kasih atas usulan yang disampaikan Wakil Gubernur Jatim tersebut.
“Saya kira sangat bermanfaat dan penting bagi kita semua karena kita mengetahui betapa sebenarnya urusan perundang-undangan ini memang tidak selalu berjalan mulus seperti tata urutannya. Yang harus dimulai dengan UU, PP, Permen, Perda dan sebagainya,” tegas Totok.
“Tapi banyak dinamika di suatu daerah karena menuntut adanya regulasi-regulasi bisa muncul duluan di lapangan,” tambanya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan setiap Perda harus diajukan dulu sebelum diperdakan kepada Menteri Dalam Negeri. Dan untuk Bupati dan Walikota kepada Gubernur.
“Sehingga disini mestinya ada problem kalau PP-nya belum ada acuannya apa, ini kita belum tahu kok bisa. Menterinya menyetujuinya dengan apa. Dengan UU yang baru ini sebetulnya ada jaminan adanya tertib hukum tetapi juga sekaligus menjadi tanda tanya bagi kita kalau ada persoalan-persoalan yang mendesak yang memerlukan regulasi lalu cara mengatasinya itu akan menjadi bahan masukan bagi kita semua di DPR tentunya Komisi II untuk menjadi masukan untuk mengontrol mitra kerjanya (Kementerian Dalam Negeri) bahwa UU Pemda sekarang ini sudah tidak memungkinkan lagi adanya tambal sulam dalam sistem perundang-undangan,” papar politisi dari Partai Amanat Nasional ini.
Menurutnya, tidak boleh muncul tiba-tiba sebuah Perda yang langsung kepada masyarakat tapi tidak ada payung hukumnya. “Mestinya ini tidak bisa,” tandasnya.
Melalui Komisi II, kata Totok, ia akan minta Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kinerjanya agar seluruh PP dan turunan-turunan dari setiap produk UU ditangani dengan cepat tidak bisa lagi terlambat kalah dengan peraturan yang berada di bawahnya. (sc) Foto: Suci/parle/od